“Awalnya saya kira ada PNS yang dimutasi ke Prokopim. Tapi yang bersangkutan mengaku ditempatkan di Bagian Humas, padahal sudah tidak ada,” ujar Imam, dikutip Kamis (9/4/2026).
Merasa janggal, Imam kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk menanyakan asal daerah dan alasan korban baru mulai bekerja meski SK bertanggal dua tahun sebelumnya. SE mengaku berasal dari Kecamatan Menganti dan kini tinggal di Kedamean.
Saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, korban hanya membawa fotokopi SK yang telah dilegalisir. Namun setelah diperiksa, ditemukan kejanggalan pada tanda tangan pejabat yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Terdapat kejanggalan pada tanda tangan pejabat yang tertera. Namanya benar pejabat Pemkab Gresik, tapi tanda tangannya tidak sama,” jelasnya.
Dari pengakuan SE, ia bukan satu-satunya korban. Diperkirakan ada sekitar 12 hingga 15 orang lain yang juga tertipu dengan modus serupa. Para korban dijanjikan menjadi ASN dan diarahkan untuk mulai bekerja di lokasi berbeda pada hari yang sama.
