Ironisnya, kata Jupiter, masih banyak pemilik gedung yang mengabaikan kewajiban memperpanjang atau mengurus SLF meski aturan tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Masih banyak pengusaha-pengusaha, pemilik gedung yang abai, yang tidak mengurus izin yang sudah mati, yang sudah lewat pada masanya. Ada yang sudah 10 tahun, bahkan ada yang sudah 15 tahun,” ujarnya.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pun meminta Dinas Citata memberikan sanksi secara bertahap kepada pemilik gedung yang tidak memiliki SLF, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
Apabila pemilik gedung tetap tidak mengurus SLF, maka gedung dapat dikenakan sanksi administratif hingga penyegelan. “Pansus memberi waktu sekitar tiga pekan bagi pemilik gedung untuk menyelesaikan proses pengurusan SLF,” tandasnya.(sofian)
