Dalam pemeriksaan, Muhadjir didalami soal mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023-2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag. Atas perbuatan para tersangka negara dirugikan hingga mencapai Rp622 miliar. (Yudha Krastawan)
