“LPSK bersama UPTD PPA Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak dialami,” kata Sri Suparyati, Senin (11/5/2026).
Lebih jauh, Sri Suparyati mengungkapkan, LPSK akan melakukan penelaahan terhadap seluruh permohonan diajukan para korban, termasuk mendalami dampak ditimbulkan akibat dugaan kekerasan terjadi di Daycare Little Aresha.
Menurutnya, proses penghitungan restitusi tak hanya mempertimbangkan kerugian materiil, tetapi juga dampak fisik, psikologis, serta kebutuhan pemulihan jangka panjang korban yang akan dinilai melalui asesmen dan keterangan para ahli.
“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga persoalan kesehatan memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal ini nantinya akan jadi bagian proses penghitungan restitusi,” jelasnya.
