Sri Suparyati menambahkan, keberadaan posko akan mempermudah keluarga korban untuk mengakses layanan pelaporan, pendampingan psikologis, hingga pengajuan permohonan pelindungan dan restitusi.
Menurutnya, penanganan kasus dengan jumlah korban yang besar membutuhkan mekanisme layanan terpadu agar proses pemulihan korban dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Jumlah korban terus bertambah, keberadaan posko jadi penting untuk memudahkan keluarga korban menyampaikan pengaduan serta memperoleh akses terhadap layanan pelindungan dan pemulihan. LPSK memandang langkah ini perlu terus diperkuat agar seluruh korban dapat teridentifikasi dan mendapatkan hak-haknya,” tukas Sri.
Diharapkan, adanya posko pengaduan tersebut dapat menjadi sarana koordinasi antar lembaga, termasuk aparat penegak hukum, UPTD PPA, pekerja sosial, tenaga psikolog, dan kuasa hukum korban.
“Melalui layanan terpadu itu, proses asesmen kondisi korban, pendataan kerugian, hingga pendampingan selama proses hukum diharapkan dapat dilakukan lebih efektif”. (Joesvicar Iqbal)
