Menurutnya, kolaborasi bersama BKPRMI bukan sekadar kerja sama administratif namun merupakan langkah strategis untuk menghadirkan perlindungan bagi para pejuang dakwah yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam pendidikan karakter dan kehidupan sosial masyarakat.
“Selama ini ekosistem masjid lebih dikenal sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial. Padahal di dalamnya terdapat banyak aktivitas kerja dan pengabdian yang juga memiliki risiko sosial ekonomi. Melalui kerja sama ini, kami memperluas cakupan jaminan sosial agar para guru ngaji, pendakwah, dan pengurus masjid dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang, fokus, dan aman,” kata Agung.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup edukasi dan koordinasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan BKPRMI secara berjenjang, hingga pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sekaligus menghadirkan perlindungan sosial bagi para guru ngaji dan pejuang dakwah.
