Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
Ekonomi

Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi

Farih
Farih Published 22 May 2026, 10:29
Share
7 Min Read
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada guru ngaji. Foto: Ist
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada guru ngaji. Foto: Ist
SHARE

Menutup keterangannya Agung menegaskan, perluasan perlindungan pekerja informal akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan komunitas dan organisasi masyarakat agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

“Perluasan coverage tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu kami memperkuat pendekatan berbasis komunitas agar semakin banyak pekerja informal terlindungi dan merasakan manfaat nyata program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agung.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan menyampaikan dukungannya terhadap langkah BPJS Ketenagakerjaan bersama BKPRMI dalam memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru ngaji, pengurus masjid, dan pekerja informal di lingkungan keagamaan. Ivan menilai kolaborasi tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pejuang dakwah yang selama ini memiliki kontribusi besar bagi masyarakat. “Kami mengapresiasi sinergi bersama BKPRMI yang mendorong semakin banyak guru ngaji dan pekerja keagamaan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Ivan.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Guru Ngaji, Menko Pangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
Next Article Aksi begal di Gunung Sahari. Foto: Tangkapan layar Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Waringin Hospitality Hadirkan Promo Liburan Sekolah Anak, Gratis Sarapan 4 Orang Plus Makan Bubur Gratis!
21 May 2026, 20:13
Nasional
Wamenkes Sebut CKG Bantu Driver Gojek Deteksi Penyakit Lebih Dini
21 May 2026, 20:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?