Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
Ekonomi

Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi

Farih
Farih Published 22 May 2026, 10:29
Share
7 Min Read
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada guru ngaji. Foto: Ist
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada guru ngaji. Foto: Ist
SHARE

Menurutnya, BKPRMI bersama sejumlah stakeholder, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia.

“Kami yakin masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Nanang.

Ia menjelaskan, melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal atau bukan penerima upah mendapatkan keringanan iuran sebesar 50% sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya.

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar. Rinciannya meliputi manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 16.577 kasus senilai Rp596,3 miliar, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 46.048 kasus senilai Rp179,3 miliar, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 15.735 kasus senilai Rp17,6 miliar, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi 1.529 anak senilai Rp5,9 miliar.

Baca Juga

kase
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja
Diresmikan Presiden Prabowo, Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Tonggak Bersejarah
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Guru Ngaji, Menko Pangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
Next Article Aksi begal di Gunung Sahari. Foto: Tangkapan layar Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Waringin Hospitality Hadirkan Promo Liburan Sekolah Anak, Gratis Sarapan 4 Orang Plus Makan Bubur Gratis!
21 May 2026, 20:13
Nasional
Wamenkes Sebut CKG Bantu Driver Gojek Deteksi Penyakit Lebih Dini
21 May 2026, 20:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?