Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Rekening, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Cek Rekening, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini
Ekonomi

Cek Rekening, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini

Farih
Farih Published 02 Jun 2026, 15:34
Share
3 Min Read
asn
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

Taspen menjelaskan, besaran gaji ke-13 tahun ini mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

“Besaran gaji ke-13 Tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” jelas Taspen.

Adapun komponen yang diperhitungkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing penerima.

Taspen juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Namun, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga

ASN
Ketua Komisi II DPR Kritik Mentalitas ASN: Absen, Ngopi, Pulang
Usai Geledah Rumah Anggota BPK, KPK Langsung Panggil 5 ASN Terkait Kasus Bupati Muara Enim
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Besaran yang diterima setiap ASN maupun pensiunan berbeda-beda karena disesuaikan dengan status kepegawaian, golongan, pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Meski demikian, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak termasuk dalam kategori penerima.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Gaji ke-13 ASN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi borgol. Foto Shutterstock Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Sempat Sombong Kebal Hukum Karena Jabatan Ortu
Next Article IMG 20260602 WA0033 Polytron Indonesia Open 2026: Gilas Wakil Prancis, Adnan/Indah Ditantang Unggulan Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Human Capital Management Telkom Willy Saelan menyampaikan keynote speech secara daring pada forum CorpU Association Insight di Telkom Corporate University, Bandung, Kamis (9/7). Melalui forum ini, Telkom CorpU mendorong kolaborasi lintas organisasi untuk memperkuat ekosistem pengembangan talenta yang adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada dampak melalui pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta melalui Forum CorpU Association Insight

Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
Ekonomi
Sambut Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen
17 Jul 2026, 17:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?