Taspen menjelaskan, besaran gaji ke-13 tahun ini mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
“Besaran gaji ke-13 Tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” jelas Taspen.
Adapun komponen yang diperhitungkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing penerima.
Taspen juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Namun, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Besaran yang diterima setiap ASN maupun pensiunan berbeda-beda karena disesuaikan dengan status kepegawaian, golongan, pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Meski demikian, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak termasuk dalam kategori penerima.
