Sementara itu, bagi pegawai yang mulai memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tidak dilakukan melalui Taspen.
“Untuk peserta yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir,” tulis Taspen.
Dalam penyaluran manfaat tahun ini, Taspen menggandeng 46 mitra pembayaran yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Taspen juga mengimbau para peserta untuk melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen setiap awal bulan guna mendukung penyaluran manfaat secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Selain itu, peserta pensiun dan penerima manfaat diminta mewaspadai berbagai informasi yang tidak berasal dari kanal resmi. Masyarakat diimbau memastikan seluruh informasi terkait pencairan gaji ke-13 hanya diperoleh dari sumber resmi guna menghindari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemerintah maupun Taspen.(Vinolla)
