“Kebijakan modern tidak boleh alergi terhadap realitas rakyat yang membangun rumahnya sendiri. Negara seharusnya hadir untuk melegalisasi, mengonsolidasi lahan, dan meningkatkan kualitas permukiman tanpa menggusur,” ujarnya.
Dalam konteks domestik, Fahri menyebut persoalan terbesar sektor perumahan Indonesia saat ini terletak pada fragmentasi data antarinstansi.
Ia mengatakan kebijakan perumahan sering tidak tepat sasaran akibat data yang tidak sinkron antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga pembiayaan.
“Transformasi menuju Single Data adalah harga mati. Kita tidak mungkin menyelesaikan persoalan pertanahan, kemiskinan, dan pembiayaan perumahan dengan data yang saling terpisah,” kata Fahri.
Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Instruksi Presiden tentang DT-SEN pada Februari 2025.
Menurut dia, pembahasan RUU Satu Data di DPR RI akan menjadi fondasi penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk sektor perumahan.
Selain pembenahan data, Fahri menekankan pentingnya kerja kolektif lintas sektor dalam pembangunan perumahan nasional.
