Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rokhmin mengusulkan penerapan dua strategi secara bersamaan. Pertama, memperkuat kehadiran nelayan nasional di wilayah-wilayah perairan yang selama ini rawan pencurian ikan oleh kapal asing, seperti Natuna, Laut Arafura, kawasan perbatasan dengan Filipina, hingga perairan Pasifik.
Ia menjelaskan, jumlah kapal perikanan modern Indonesia masih sangat terbatas. Dari sekitar 800 ribu kapal perikanan yang dimiliki Indonesia, kapal berukuran di atas 30 gross ton hanya sekitar 3.600 unit. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih tingginya aktivitas kapal asing di sejumlah wilayah perairan Indonesia.
Karena itu, Rokhmin meminta agar program pengadaan kapal modern yang didukung skema pinjaman lunak dari Inggris dapat diarahkan ke wilayah-wilayah yang selama ini menjadi sasaran pencurian ikan, bukan ke daerah yang sudah mengalami tekanan penangkapan berlebih (overfishing).
“Jangan lagi menggelontorkan kapal-kapal ikan modern ke daerah yang sudah overfishing. Justru harus dimanfaatkan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di wilayah-wilayah laut yang selama ini dicuri kapal asing,” tegasnya.
