IPOL.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan kehutanan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berlangsung di Dinas Kehutanan Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, pejabat Kementerian Kehutanan, hingga jejaring kehutanan yang ada di Jawa Timur.
“Alhamdulillah hari ini Panja Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berlangsung di Dinas Kehutanan Jawa Timur dengan menghadirkan berbagai stakeholder. Kami dari Komisi IV DPR RI bersama jejaring kehutanan di Jawa Timur membahas berbagai persoalan strategis, termasuk penguatan kelembagaan Perhutani agar saling bersahutan, saling mengisi, saling berkoordinasi, dan saling menguatkan,” ujar Dadang.
Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa Perhutani perlu kembali memperkuat kerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan program kehutanan sosial dalam upaya menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, revisi regulasi kehutanan harus mampu menjamin keseimbangan antara fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi ekonomi hutan.
