“Ada temuan pertambangan emas yang luasnya ribuan hektare. Reklamasinya harus benar-benar diperhatikan sehingga hutan tidak terlantar. Jika reklamasi dilakukan dengan baik sejak awal, maka fungsi ekologis kawasan tetap dapat dipertahankan,” ujarnya.
Ia menyebut PT Bumi Suksesindo telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan. Namun demikian, pengawasan tetap harus dilakukan agar fungsi ekonomi, sosial, dan perlindungan hutan di Jawa Timur tetap berjalan seimbang.
Lebih lanjut, Dadang meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPK, LMDH, Perhutani hingga Direktorat Jenderal Kehutanan, untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kawasan hutan. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terutama terkait tidak adanya batas minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan.
“Kami ingin mengangkat kembali ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen, khususnya di Pulau Jawa. Ini penting agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga di tengah berbagai tekanan pemanfaatan lahan,” katanya.
