Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pentingnya Penguatan Perhutani, Agroferestri, dan Kelestarian Hutan Jawa dalam RUU Kehutanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > nofollow > Pentingnya Penguatan Perhutani, Agroferestri, dan Kelestarian Hutan Jawa dalam RUU Kehutanan
nofollow

Pentingnya Penguatan Perhutani, Agroferestri, dan Kelestarian Hutan Jawa dalam RUU Kehutanan

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 16 Jun 2026, 18:30
Share
4 Min Read
Anggota Komisi IV DPR RI Dadang M Naser saat melakukan pembahasan Panitia Kerja Panja Rancangan 20260614200400
Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser saat melakukan pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berlangsung di Dinas Kehutanan Jawa Timur.|Foto : Naefuroji/Alma
SHARE

“Ada temuan pertambangan emas yang luasnya ribuan hektare. Reklamasinya harus benar-benar diperhatikan sehingga hutan tidak terlantar. Jika reklamasi dilakukan dengan baik sejak awal, maka fungsi ekologis kawasan tetap dapat dipertahankan,” ujarnya.

Ia menyebut PT Bumi Suksesindo telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan. Namun demikian, pengawasan tetap harus dilakukan agar fungsi ekonomi, sosial, dan perlindungan hutan di Jawa Timur tetap berjalan seimbang.

Lebih lanjut, Dadang meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPK, LMDH, Perhutani hingga Direktorat Jenderal Kehutanan, untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kawasan hutan. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terutama terkait tidak adanya batas minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan.

“Kami ingin mengangkat kembali ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen, khususnya di Pulau Jawa. Ini penting agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga di tengah berbagai tekanan pemanfaatan lahan,” katanya.

Baca Juga

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan Foto Dok Andri20260611175211
Pemerintah Diminta Antisipasi Meluasnya Karhutla dan Beri Bantuan Warga Terdampak
Penguatan Kapal Modern dan Pengawasan Intensif Guna Atasi Penangkapan Ikan Ilegal
Usulan Tambahan Anggaran Badan Karantina Tahun 2027 Sebesar Rp6,5 Triliun Didukung Firman Soebagyo
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ddd Ormas Se-Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Serukan Masyarakat untuk Jaga Persatuan, Kerukunan dan Demokrasi Sehat
Next Article Ilustrasi drum minyak. Foto Freepik Harga Minyak Dunia Terus Merosot Usai Trump Umumkan Perdamaian AS-Iran

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

HeadlineHukum
Masih Sidik Korupsi Dana CSR BI, KPK Ultimatum Model yang Juga Eks Staf Heri Gunawan
16 Jun 2026, 16:45
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Nasional
Komisi X DPR dukung Menpora Erick Jalankan Program Prioritas Presiden Tahun Depan
16 Jun 2026, 08:30
HeadlineInternasional
Pesawat B-52 Bomber milik Amerika Serikat jatuh di Los Angeles, 8 kru tewas
16 Jun 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?