Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada Febrie dan NH untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7).
Kasus ini sebelumnya dilimpahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung, lengkap dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, Kejagung kemudian membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Anang menjelaskan, komposisi tim sengaja disusun untuk menghindari potensi resistensi antara penyidik dan tersangka.
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” jelas Anang.
Tim ini pun tak bekerja sendirian, melainkan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri guna mempercepat penuntasan perkara.
“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” ujar dia.
