Pembentukan Panja juga menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan BPIH 2027. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, besaran BPIH akan dibahas bersama antara DPR RI dan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya penyelenggaraan, kemampuan jemaah, serta prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji. Pada penyelenggaraan haji 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah menyampaikan rapat kerja tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang operasionalnya telah berakhir pada 1 Juli 2026. Evaluasi tersebut dilakukan guna mengidentifikasi berbagai capaian maupun tantangan selama penyelenggaraan haji sebagai dasar penyempurnaan layanan pada musim haji berikutnya.
“Rapat kerja pada hari ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah, mengidentifikasi berbagai capaian maupun tantangan yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun mendatang,” ujarnya.

