“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi,
“Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD (koperasi unit desa) di wilayah Kuansing,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapka tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Provinsi Riau, pada Rabu (1/7/2026). Seorang di antaranya yaitu Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau dan Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Di sana, KPK telah mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

