Menurutnya, perusahaan meminta masing-masing korban membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta. Padahal, limbah pelat cetak yang diambil nilainya hanya sekitar Rp200 ribu.
Tegar mengaku diancam akan dipatahkan tangannya oleh adik pemilik perusahaan bernama Albert jika tak sanggup membayar. Ancaman serupa juga diterima kedua rekannya.
“Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama,” ucap dia.
Tegar menyebut sudah bekerja sekitar dua tahun di percetakan tersebut sebagai pekerja lepas dengan gaji Rp500 ribu per bulan, tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Segala biaya kesehatan selama ini ditanggung sendiri.
“Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri,” katanya.
Said Iqbal memastikan negara akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban, termasuk pendampingan psikiater bila dibutuhkan. Ia menegaskan mendapat mandat untuk mengawal hak-hak korban, baik dari sisi kesehatan maupun ketenagakerjaan.

