“Korban tidak cukup hanya dipulangkan. Mereka membutuhkan pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi agar dapat membangun kehidupan yang lebih baik di tanah air. Dengan demikian, mereka tidak kembali tergiur oleh tawaran kerja ilegal yang berisiko tinggi,” ungkapnya.
Ia turut mendorong aparat penegak hukum menindak tegas perekrut lokal maupun jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan orang, termasuk menerapkan pasal TPPO dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku.
“Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan. Negara harus hadir tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memastikan para pelaku mendapat hukuman yang memberikan efek jera. Jangan sampai Indonesia terus menjadi sasaran empuk jaringan kejahatan transnasional,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Netty mengajak masyarakat lebih waspada terhadap berbagai tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. “Mencegah selalu lebih baik daripada menyelamatkan. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar hak, keselamatan, dan perlindungan pekerja migran benar-benar terjamin,” tutup Netty.
