“Tidak ada yang anti terhadap investasi. Tentu kita semua mendukung investasi. Namun, jangan sampai investasi tersebut justru berdampak buruk terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada industri semen yang sudah ada,” tegas Legislator Dapil Sulawesi Selatan I tersebut.
Terkait PT Conch Cement Indonesia, Ismail menegaskan Komisi VI belum menemukan adanya pelanggaran. Pembahasan saat ini masih berfokus pada pendalaman tata kelola serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ia menyayangkan ketidakhadiran PT Conch Cement Indonesia dalam rapat. Menurutnya, kehadiran perusahaan penting untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku.
“PT Conch telah diundang tetapi tidak hadir dalam rapat ini. Ini menjadi catatan penting. Sebagai bagian dari korporasi yang berusaha di Indonesia, tentu harus patuh dan tertib terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memenuhi undangan rapat,” ujarnya.
