Dalam somasi itu, Riyan menyebut terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, di antaranya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan mengenai perlindungan hak konstitusional dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pihak Jabar Bantuan Hukum memberikan waktu selama 3×24 jam kepada Om Zein untuk menghentikan penyebaran lagu tersebut di seluruh kanal media sosial serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan Saudara Tertegur mengabaikan, menolak atau melalaikan somasi ini, maka kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik dengan mengajukan laporan polisi ataupun mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri,” kata Riyan.
Selain somasi, kritik juga datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. Melalui akun Instagram pribadinya, Atalia mengaku prihatin karena lagu tersebut dibuat oleh seorang kepala daerah.

