Kebakaran pertama kali diketahui setelah petugas Resor PTN Wilayah Gunung Putri menerima laporan dari masyarakat pengelola basecamp pada Kamis sekitar pukul 15.15 WIB.
Petugas Kemenhut bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan relawan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.
Kebakaran terutama melanda hamparan rumput kering dan sebagian kecil vegetasi berkayu. Titik kebakaran berada pada radius sekitar lima meter dari kawasan sabana edelweiss menuju arah hutan.
Meski api telah berhasil dipadamkan, Kemenhut tetap melakukan langkah mitigasi untuk memastikan tidak ada potensi kebakaran susulan. Pemantauan dan penyisiran kawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak terdapat bara atau titik api yang masih tersisa.
Penutupan jalur pendakian juga dilakukan untuk mendukung proses pemulihan kawasan pascakebakaran. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE.18 Tahun 2026 dan merupakan bagian dari upaya menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
