Namun hal itu dilakukan melalui Under Invoicing, dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
“Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp,” ungkap Saiful.
Mirisnya lagi, kata dia,agar nilai produk berukurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum (periode 2018-2025) telah melaporkan penjualan lokal produk Pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (Perusahaan Afiliasi), yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Hal itu tentunya berdampak penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara.
Untuk memuluskan kecurangannya itu, pihak PT TPL juga telah meminta bantuan tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) untuk memeriksa tahun pajak tahun 2020 dan 2023. Selain itu pihak TPL juga meminta bantuan tersangka SR untuk memeriksa tahun pajak 2024.
Patut diduga perbuatan kedua tersangka yang secara melawan huku telah melanggar fungsi pengawasan selaku Supervisor. Selain itu dalam menelaah Keertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kedua tersangka juga tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun.
