IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Menurutnya, implementasi putusan tersebut penting untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui optimalisasi pemanfaatan anggaran pendidikan.
“Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kita harus menindaklanjuti sesuai keputusan tersebut,” kata Esti di Jakarta, Senin (3/8/2026), dikutip dari Parlementaria.
Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan agar pendanaan Program MBG tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Mahkamah memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.
Meski demikian, Esti berpandangan pemerintah sebaiknya mulai menerapkan perubahan tersebut dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.
“Maka sesuai keputusan MK, tahun 2028 MBG tidak lagi mengambil dari anggaran pendidikan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
