IPOL.ID– Pemerintah berencana memperluas basis pemungutan pajak mulai 2027. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah, terutama properti yang tidak ditempati sendiri dan disewakan atau dikontrakkan.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027.
Rofyanto mengatakan, kepemilikan rumah lebih dari satu dinilai memiliki potensi penerimaan pajak. Pemerintah melihat sebagian properti yang dimiliki masyarakat kemungkinan tidak digunakan sebagai tempat tinggal, melainkan dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan melalui sewa atau kontrakan.
“Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata Rofyanto, dikutip Senin (10/8/2026).
Menurut dia, kebijakan perpajakan pada 2027 akan diarahkan untuk memperluas basis pajak dengan menyasar sektor maupun kelompok masyarakat yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
