Program tersebut mencakup bantuan uang muka atau down payment (DP) hingga subsidi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Rofyanto mengatakan, subsidi tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
“Di program investasi sebenarnya banyak sekali program-program pemerintah terutama subsidi. Subsidi untuk pembelian rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ini kan membeli rumah, bisa memiliki rumah. Jadi ada bantuan uang muka, ada subsidi untuk cicilannya sehingga harga rumahnya lebih terjangkau,” pungkasnya.
Dengan demikian, kebijakan perumahan dan perpajakan pada 2027 akan berjalan beriringan. Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, namun tetap memberikan dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian.(Vinolla)
