“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujarnya.
Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan meningkatkan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.
Rofyanto mengatakan, Coretax akan terus diperbaiki dan disempurnakan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu pemerintah melakukan analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.
Pemerintah juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi serta memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
“Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi. Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” jelasnya.
Meski berencana memperluas basis perpajakan, pemerintah memastikan program subsidi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap berlanjut pada 2027.
