Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Tabur Cokok Koruptor Koperasi Jasa Keuangan Syariah di Padang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim Tabur Cokok Koruptor Koperasi Jasa Keuangan Syariah di Padang
Hukum

Tim Tabur Cokok Koruptor Koperasi Jasa Keuangan Syariah di Padang

Iqbal
Iqbal Published 08 Mar 2023, 19:20
Share
2 Min Read
Tim Tabur Kejaksaan saat mengamankan Dona Sari Dewi (DSD), buronan kasus tindak pidana korupsi di Kota Padang, Sumatera Barat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
Tim Tabur Kejaksaan saat mengamankan Dona Sari Dewi (DSD), buronan kasus tindak pidana korupsi di Kota Padang, Sumatera Barat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan terus bergerak memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kali ini, dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, Tim Tabur Kejaksaan telah mengamankan Dona Sari Dewi DSD) buronan kasus tindak pidana korupsi di Kota Padang, Sumatera Barat.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan DSD di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang, sekitar pukul 12.58 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaam Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (8/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, DSD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.

Baca Juga

Bisnis Fiktif Emas Batangan, Ibu Rumah Tangga Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Masuk DPO, Seorang Kakek Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Buron 7 Tahun, Koruptor Asal Surabaya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan, pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta,” ujar Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan ditangkap, tim tabur kejaksaan
Iqbal 08 Mar 2023, 19:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketum PBNU Apresiasi Peran PLN dalam Perayaan Hari Lahir 1 Abad NU
Next Article Srikandi Ganjar Jawa Barat Gandeng Karang Taruna Adakan Turnamen Voli Putri

TERPOPULER

TERPOPULER
pln
Ekonomi

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya

Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
HeadlineInternasional
Zelensky: Kami harap Donald Trump Menghadiri Perundingan Perdamaian dengan Rusia di Istanbul, Turki
13 May 2025, 07:29
Nusantara
Viral Perjuangan Guru di Merangin Seberangi Jembatan Rusak Demi Mengajar
12 May 2025, 21:45
HeadlineOlahraga
Venezia Gasak Fiorentina 2-1, Bang Jay Idzes Memukau
13 May 2025, 06:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?