Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lepas Tuntutan Buruh Harian Lepas yang Disangka Melakukan Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Lepas Tuntutan Buruh Harian Lepas yang Disangka Melakukan Penganiayaan
HeadlineNews

Kejagung Lepas Tuntutan Buruh Harian Lepas yang Disangka Melakukan Penganiayaan

Bambang
Bambang Published 08 Jun 2023, 18:34
Share
2 Min Read
Tersangka kasus penganiayaan, Sutiana telah melepas rompi tahanan setelah dilepas dari segala tuntutan pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Foto: Dok Jampidum Kejaksaan Agung
Tersangka kasus penganiayaan, Sutiana telah melepas rompi tahanan setelah dilepas dari segala tuntutan pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Foto: Dok Jampidum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Seorang buruh harian lepas, Sutiana bin Sulaeman kembali menghirup udara bebas. Pasalnya tuntutan pidana yang disangkakan terhadap dirinya telah resmi dicabut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Sutiana sebelumnya sempat ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Beruntung kasusnya itu telah dihentikan, setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap dirinya dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Sutiana pun kini dapat berkumpul kembali dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyampaikan, terdapat sejumlah alasan agar permohonan RJ bisa disetujui atau dikabulkan oleh Jampidum
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga

Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan

“Sutiana tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain dan sanggup atau bersedia menanggung biaya pengobatan korban,” kata Sumedana di Jakarta, Kamis (8/6).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fadil Zumhana., Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Seorang buruh harian lepas, Sutiana bin Sulaeman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DSC04880 Perkuat Integitas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System
Next Article Aksi dorong-dorongan antara massa pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan aparat kepolisian kembali terjadi saat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan keluar dari gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis petang (8/6/2023). ANTARA Sidang Luhut Binsar, Massa Pendukung Haris Azhar Saling Dorong depan PN Jaktim

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Headline
Terungkap, Percobaan Penculikan Lansia di PIK Dipicu Asmara Tak Direstui
15 Jun 2026, 21:15
Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Gaya hidup
Abang None Cilik Mercure Jakarta Sabang Hadir Lagi dengan Kegiatan Keluarga yang Beragam
16 Jun 2026, 01:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?