Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jumlah Kerugian Kasus Asabri Turun, dari Rp 23,7 Triliun Jadi Rp 22,7 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jumlah Kerugian Kasus Asabri Turun, dari Rp 23,7 Triliun Jadi Rp 22,7 Triliun
HeadlineHukumNews

Jumlah Kerugian Kasus Asabri Turun, dari Rp 23,7 Triliun Jadi Rp 22,7 Triliun

Pak We
Pak We Published 31 May 2021, 18:31
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 31 at 15.50.37 e1622460651645
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/5). Foto: Yudha/Ipol.
SHARE

indoposonline.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara dan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) selama tahun 2012-2019.

Kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi  yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

“Saham dan reksadana tersebut merupakan invetasi yang beresiko tinggi dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri,” ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (31/5).

BPK pun menyimpulkan adanya kerugian negara yang timbul akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. “Nilai kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” kata Agung.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Apapun jumlah kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) oleh BPK. Itu sebagai tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, jiwasraya, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 31 at 13.09.45 1 Tingkatkan Pemberdayaan Ummat, Pegadaian Gandeng PP Pemuda Muhammadiyah
Next Article WhatsApp Image 2021 05 31 at 17.00.11 e1622461919386 Gawat, Polisi Sebut Target Market Tembakau Sintetis Kaum Pelajar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?