indoposonline.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara dan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) selama tahun 2012-2019.
Kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.
“Saham dan reksadana tersebut merupakan invetasi yang beresiko tinggi dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri,” ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (31/5).
BPK pun menyimpulkan adanya kerugian negara yang timbul akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. “Nilai kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” kata Agung.
Apapun jumlah kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) oleh BPK. Itu sebagai tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021.
Namun, Ketua BPK membantah jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut mengalami penurunan, dari semula yang ditaksir oleh Kejagung sebesar Rp 23,71 triliun kini sebesar Rp22,78 triliun. “Baru saja disimpulkan hari ini. Seandainya ada beda-beda, itu kan baru penaksiran, ya wajar,” ujar Agung.
Pada kesempatan itu, ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah mendukung pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh BPK.(ydh)