IPOL.ID-Pengacara Amrun, SH, MH kembali mendatangi Polda Banten, Kamis (26/10/2023) untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait dengan progres surat-surat yang dilayangkan tanggal 11 dan 16 Oktober 2023 lalu di Itwasda Polda Banten.
Menurut Amrun pada intinya pokok surat itu terkait dengan permohonan supervisi koreksi dan gelar perkara atas perkara yang ditangani oleh penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten atas perkara klien Amrun.
Hal ini dilakukan Amrun hanya semata untuk memperjuangkan hak-hak hukum kliennya dan menempatkan keadilan hukum itu sendiri pada tupoksinya atau rule of Law.
“Oleh karena itu di dalam koordinasi kami hari ini ke pihak Itwasda Polda Banten, teman-teman Itwasda Polda Banten menyampaikan bahwa pada Jum’at (27/10/2023) kemarin telah dilakukan permintaan klarifikasi kepada penyidik SUBDIT II Polda Banten. Namun kami sebagai penasehat hukum tersangka akan terus melakukan langkah untuk memastikan apa yang telah disampaikan kepada kami oleh pihak Itwasda Polda Banten bagian dari penegakan hukum yang profesional (tanpa intervensi),” tegas Amrun, SH. MH dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (28/10/2023).

