IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan tiga tersangka kasus dugaan pengemplang pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019-2021.
Ketiga tersangka yang ditahan diduga merupakan oknum pegawai pajak, yakni RFG, NWP dan RFH.
“Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 November 2023 hingga 25 November 2023,” ungkap Kepala Kejati Sumsel, Yulianto melalui Kasipenkum, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Senin (6/11).
“Terhadap tersangka RFG dan RFH telah dilakukan tindakan penahanan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang dan tersangka NWP ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang,” sambung Yulianto.
Adapun alasan penahaan ketiga tersangka didasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” imbuh Yulianto.
Adapun modus operandi para oknum pegawai pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.