Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tahan 3 Oknum Pegawai Pajak Kantor Pratama Palembang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati Sumsel Tahan 3 Oknum Pegawai Pajak Kantor Pratama Palembang
HeadlineHukum

Kejati Sumsel Tahan 3 Oknum Pegawai Pajak Kantor Pratama Palembang

Timur
Timur Published 07 Nov 2023, 05:59
Share
2 Min Read
Oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama Palembang, Sumsel, digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik Kejati Sumsel, Senin (6/11).
Oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama Palembang, Sumsel, digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik Kejati Sumsel, Senin (6/11). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan tiga tersangka kasus dugaan pengemplang pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019-2021.

Ketiga tersangka yang ditahan diduga merupakan oknum pegawai pajak, yakni RFG, NWP dan RFH.

“Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 November 2023 hingga 25 November 2023,” ungkap Kepala Kejati Sumsel, Yulianto melalui Kasipenkum, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Senin (6/11).

“Terhadap tersangka RFG dan RFH telah dilakukan tindakan penahanan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang dan tersangka NWP ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang,” sambung Yulianto.

Baca Juga

Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro. Foto: Koleksi pribadi
Kejari Jakbar Digitalisasi Ribuan Berkas Perkara Pidum
Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Cecar 13 Saksi dari Pertamina dan Anak Usahanya
Penyidik Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Korupsi Pejabat BRI Cabang Tanah Abang ke Jaksa

Adapun alasan penahaan ketiga tersangka didasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” imbuh Yulianto.

Adapun modus operandi para oknum pegawai pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, kejaksaan agung, oknum pajak, pegawai pajak, Suap
Timur 07 Nov 2023, 05:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPN Kota Depok menggelar rapat koordinasi pemantapan program PTSL tahun 2023 di aula kantor Pertanahan setempat Senin, 6 November 2023 PTSL Bukan Sebatas Realisasi Target Kerja tapi Kepastian Hukum untuk Masyarakat
Next Article SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa 7 November

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?