Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Langgar Kode Etik Batas Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Langgar Kode Etik Batas Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK
Nasional

Langgar Kode Etik Batas Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK

Iqbal
Iqbal Published 07 Nov 2023, 19:30
Share
1 Min Read
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik soal putusan batas usia capres - cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Foto: MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik soal putusan batas usia capres - cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Foto: MK
SHARE

IPOL.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik soal putusan batas usia capres – cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Atas pelanggaran kode etik tersebut, Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan itu dibacakan ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Baca Juga

Istimewa
Koalisi Aksi di PTUN: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
Jika PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Direktur (LKSHK) Ubaidillah Karim: MK Bisa Lumpuh!
Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terberat

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Di sisi lain, Anwar Usman juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2,” kata Jimly.

“Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” imbuhnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anwar Usman, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, ketua mk, MKMK, Pelanggaran kode etik
Iqbal 07 Nov 2023, 19:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seorang pengrajin sedang menggoreng tahu hingga melakukan pengemasan di pabrik produsen tahu di Gang Nusa Indah, RT 01/RW 07, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Produsen Tahu di Ciracas Singgung Peran Pemerintah Soal Kenaikan Harga Kedelai Impor
Next Article Petugas Damkar saat mengevakuasi mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di aliran Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (7/11) pukul 11.10 WIB. Foto: Damkar Jaktim Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Kanal Banjir Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?