Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 6 Tahun, Terpidana Perusakan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Buron 6 Tahun, Terpidana Perusakan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel
Nusantara

Buron 6 Tahun, Terpidana Perusakan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

Yudha
Yudha
Published: 2023-12-16 11:50:20
Share
1 Min Read
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat memberikan keterangan kepada awak pers. Foto: Dok Kejati Sumsel
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat memberikan keterangan kepada awak pers. Foto: Dok Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian M Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang. Setelah buron selama enam tahun, terpidana perusakan barang itu akhirnya diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel.

“Terpidana M Yani tak berkutik saat diamankan dari tempat persembuyiannya di Jalan Ratu Sianum Lrg Kenanga, Palembang, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (16/12).

Setelah diamankan, lanjut dia, M Yani langsung dibawa ke kantor Kejari Palembang. “Selanjutnya terpidana segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Vanny.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017, M Yani akan menjalani hukuman selama setahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

f8dd13cf ca9c 4c92 a907 7e99126eba3b
Dalam Rangka Hari Bumi, Pemprov Sulsel Libatkan Siswa Tanam Pohon Serentak
Freeport Serahkan Totem Kamoro untuk Taman Totem Dunia di Kawasan Waterfront City Danau Toba
Polemik Rumah Ibadah di Bandar Lampung, Polresta Tegaskan Jamin Kebebasan Warga Beribadah

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:buronankejati sumseltim tabur kejaksaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso beserta manajemen Subholding Pertamina Group melakukan Press Conference menyambut NATARU 2023, di SPBU Pertamina Abdul Muis. Foto: Dok Pertamina Jamin Ketersediaan Energi, Pertamina Bentuk Satgas Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Next Article Gambar hasil survei elektabilitas tiga calon presiden RI versi Roy Morgan pada 12 Desember 2023. Foto: Ruhut Sitompul (Twitter) Bang Ruhut Sesumbar Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies di Survei Roy Morgan

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
2025-11-29 18:52:12
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
2025-11-29 16:50:51
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
2025-11-30 13:15:32
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
2025-11-29 22:55:49
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?