IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Pusat meringkus oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta berinisial RT, 57, di kawasan Kemayoran. Pelaku RT dibekuk seusai melakukan aksi pencabulan terhadap korban, tetangganya, yang masih berusia 11 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyampaikan, awal pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak ini pada tanggal 11 Desember 2023. Pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa putrinya berusia 11 tahun dicabuli di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap RT seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan korban AAP,” ujar Anton di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1) siang.
Hingga dalam pemeriksaan aparat, pelaku RT yang mengaku melakukan aksi pencabulannya langsung diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Anton menegaskan bahwa antara pelaku RT dan korban saling kenal selama 1 tahun lamanya, karena korban saat ini duduk di bangku kelas 6 SD tak lain adalah tetangganya. RT diketahui kenal dengan korban sejak kelas 5 SD.
Saat kejadian, kepada RT yang statusnya kini naik menjadi tersangka, korban meminta untuk diantar sekolah, saat korban mendatangi rumah tersangka itu kemudian dijadikan kesempatan melancarkan aksi bejatnya.
“Saat itu korban dicabuli di kamar dan diraba kemaluannya oleh tersangka RT, bahkan disodori film porno oleh tersangka,” ungkap Wakapolres.
Setelah kejadian, tersangka memberikan uang kepada korban Rp5.000 agar tidak melaporkannya kepada orang tuanya. Namun korban yang merasakan sakit saat buang air kecil akhirnya mengadu kepada orang tuanya.
Atas perbuatannya, tersangka RT disangkakan dijerat Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Perkara ini akan segera dilanjut hingga ke Kejaksaan Negeri, ke persidangan,” tegas Anton. (Joesvicar Iqbal)