Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor
HeadlineHukumIndex beritaNasional

Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor

Iqbal
Iqbal Published 24 Jun 2021, 13:42
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonline – Habib Rizieq Shihab divonis penjara selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan pelanggaran kesehatan di RS Ummi Bogor. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Pemimpin Besar Front Pembela Islam itu pidana penjara enam tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Habib Rizieq Shihab) dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto, dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara online, Kamis (24/6).

Dalam sidang vonis, majelis hakim mengatakan, Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang bersangkutan dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.

Di kasus ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya. Menurut majelis hakim, ketiganya secara sah dan meyakinkan bekerja sama menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan untuk menutupi kondisi kesehatan Rizieq yang sebenarnya.

Baca Juga

Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq disalah satu acara.(Foto Wikipedia)
Habib Rizieq Serukan Dukungan Pada Pemerintah Prabowo-Gibran
Habib Rizieq Shihab Bebas
Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding

Untuk diketahui, kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor tersebut menjadi vonis perkara hukum ketiga yang didapat Rizieq Shihab sejak memutuskan kembali ke Tanah Air pada November 2020. Pada dua kasus sebelumnya, Beliau dinyatakan bersalah oleh majelis hakim terkait pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.

Pada kasus pertama, Rizieq Shihab mengadakan pernikahan putrinya di kediaman di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian membuat kegiatan yang dianggap menimbulkan kerumunan di Megamendung.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib rizieq shihab, pelanggaran prokes, vonis habib rizieq shihab
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article terminal pondok cabe BPTJ Cabut Izin Bus AKAP Mangkal di Terminal Bayangan Pondok Pinang
Next Article Divonis Satu Tahun Penjara, Menantu Habib Rizieq Shihab Langsung Banding

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?