IPOL.ID – Perlu ada penyamaan persepsi antar instansi, korporasi dan aparat pengawasan dalam upaya menerapkan mitigasi risiko fraud. Hal ini tentu berguna untuk memperkuat korporasi dan mendukung pencapaian pembangunan nasional.
Demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penandatanganan naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP di Jakarta, Senin (4/3/2024).
“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN,” ujar Burhanuddin.
“Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan telah menjalankan “Program Bersih-Bersih BUMN” bersama Kementerian BUMN melalui langkah preventif hingga represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis,” sambungnya.
Menurut Jaksa Agung, BUMN merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, BUMN juga merupakan badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.
