Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab
Jakarta Raya

Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab

Bambang
Bambang Published 20 Apr 2024, 20:10
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Pemilik kendaraan roda empat menyerahkan kunci kepada orang lain untuk digunakan sebagaimana semestinya dengan mentaati peraturan lalu lintas. Foto: Freepik
Ilustrasi - Pemilik kendaraan roda empat menyerahkan kunci kepada orang lain untuk digunakan sebagaimana semestinya dengan mentaati peraturan lalu lintas. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Bagi sebagian masyarakat bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila mobil rental melanggar aturan berlalu lintas. Sehingga edukasi perlu dilakukan untuk mengetahui persoalan itu.

Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tentang ketentuan pidana berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas terhadap aturan berlalu lintas.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, dalam ketentuan pidana telah diatur pidana, baik kurungan atau denda terhadap jenis pelanggaran yang dilanggar.

Dalam pasal tersebut tertulis frasa ‘setiap orang’, artinya yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran. Baik yang tertangkap tangan oleh petugas, tertangkap CCTV e-TLE dan adanya laporan dari masyarakat adanya pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga

Istimewa
Alasan Polsek Cinangka Tolak Dampingi Korban di Tol Tangerang, Kapolsek: Kami tak mau Gegabah dan Sembrono!
Viral Mobil Rental Disulap Jadi Kendaraan Ormas di Tanggamus, Pemilik Syok
Terjerat Utang, Pasutri di Pesanggrahan Nekat Gelapkan 6 Mobil Rental

“Frasa ‘setiap orang’ menunjukkan atau mengkonfirmasi pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) saat terjadi pelanggaran lalu lintas. Secara logika hukum bahwa setiap orang atau yang mengemudikan ranmor sebagai ‘subyek hukum’ orang yang melakukan pelanggaran,” jelas Budiyanto di Jakarta, Sabtu (20/4).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Langgar Aturan Lalu Lintas, mobil rental, Perlu Edukasi, Siapa Bertanggung Jawab
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pendukung pasangan capres 02 dihimbau tidak menggelar aksi di MK.(Foto Instagram) TKN Himbau Pendukung Prabowo-Gibran Tidak Aksi Saat Sidang Putusan PHPU di MK
Next Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) oleh aparat kepolisian. Foto: Dok/ipol.id Diduga Hendak Merampas Mobil Korban, Lima Debt Collector Diamankan Warga Jakarta Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
VM7S9TvXiF
Olahraga

KIck-Off Campus League Musim Perdana Digelar di Thamrin Nine Jakarta, 6 Kota Bakal Menyusul

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?