Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bebas Awal Februari, Keket Temui Ibunda
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Bebas Awal Februari, Keket Temui Ibunda
Gaya hidupJakarta Raya

Bebas Awal Februari, Keket Temui Ibunda

Redaksi
Redaksi Published 26 Jan 2021, 00:43
Share
1 Min Read
20201117 162342 1200x750 1
PASRAH - Keket tidak melakukan banding. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara. Ganjaran itu, untuk terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) delapan bulan.

Menyusul vonis itu, Keket sapaan akrab Catherin Silson melalui pengacaranya, Verna Wahono, mengaku tidak akan melakukan banding. ”Terima kasih. Catherine menerima putusan itu,” tutur Verna, setelah persidangan di PN Depok, Senin (25/1/2021). 

Verna menilai vonis itu adil. Apalagi, tujuh bulan hukuman dipotong selama Catherine menjalani penahanan. ”Kak Catherine sudah menjalani enam bulan 13 hari. Berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari rutan,” ucapnya. 

Verna mengaku, setelah bebas nanti, Keket, ingin bertemu ibunya. Maklum, Keket sangat rindu karena tidak sempat hadir diacara ulang tahun sang Ibu belum lama ini. ”Setelah bebas apa kegiatannya kurant tahu. Yang pasti ketemu mamanya,” tegas Verna.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0155
Ammar Zoni Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Nusakambangan
KPK Dalami Proses Mutasi Tersangka Suap PN Depok
Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba Hanya dalam Waktu 3 Bulan

Berdasar kalkulasi Verna, Keket bakal bebas awal Februari 2021. Itu terhitung sejak Keket menjalani masa tahanan selama enam bulan 13 hari. ”Kini Catherine lebih menyempatkan diri berpuasa dan salat,” bebernya. (mgo)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebas Awal Februari, Catherine Wilson, Kasus Narkoba, PN Depok, Vonis Tujuh Bulan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 01 25 at 22.18.44 Duga Napi Bisnis Narkoba, Massa Sorot Kanwilkumham DKI
Next Article Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Bersama Gubernur Anies Baswedan Posisi Anies Aman, Gerindra Tetap Beri Dukungan Penuh

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?