Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banyak Dikriminalisasi, Pemerintah Terbitkan Aturan Guna Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Banyak Dikriminalisasi, Pemerintah Terbitkan Aturan Guna Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup
Nasional

Banyak Dikriminalisasi, Pemerintah Terbitkan Aturan Guna Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup

Timur
Timur Published 12 Sep 2024, 11:49
Share
6 Min Read
Ilustrasi krininalisasi. Foto: shutterstock
Ilustrasi krininalisasi. Foto: shutterstock
SHARE

IPOL.ID – Aktivis mengenakan kostum binatang berunjuk rasa di kantor Komisi Yudisial mengecam keputusan pengadilan negeri Sumatra yang menolak gugatan terhadap perusahaan perkebunan atas dugaan keterlibatannya dalam kebakaran hutan dan polusi kabut asap, di Jakarta, 8 Januari 2016.

Pemerintah menerbitkan peraturan untuk melindungi pejuang lingkungan hidup di Indonesia, serta menyatakan akan memberikan bantuan hukum seandainya mereka mendapat ancaman atau tindakan kekerasan atas perjuangannya.

Beleid yang disahkan pekan lalu tersebut juga menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dikriminalisasi, digugat, serta ditutut secara hukum pidana maupun perdata atas aktivitas mereka menjaga lingkungan hidup.

Sebenarnya, pejuang lingkungan hidup telah mendapatkan perlindungan untuk kebal gugatan pidana maupun perdata oleh undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terbit pada 2009, namun kali ini pemerintah memperkuatnya dengan aturan tambahan.

Baca Juga

Kuasa hukum, Antonius Nugroho mendampingi Yosep Anton Ediwidjaja yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam kasus utang yang diproses di Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Ist
Terlibat Kasus Utang Belasan Miliar, Lansia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi
Menag Garap Aturan Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup pada Selasa (10/9) mengapresiasi keberadaan peraturan berisi 22 pasal yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tersebut.

123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kriminalisasi, pejuang lingkungan, peraturan, sjw
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pria NTT yang ditolak cintanya saat menghampiri pacar virtualnya di Jember. Foto: IG, @mygigsmedia (tangkap layar) Viral, Kisah Pilu Pria NTT Jauh-Jauh ke Jember Ditolak Kekasih Virtual Hampir Mati ‘Bundir’
Next Article Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati dan jajaran saat memberikan pendampingan dan perlindungan kepada lima saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang ketakutan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Selasa (10/9/2024). Foto: Ist LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Sidang PK Pembunuhan Vina Cirebon Ketakutan

TERPOPULER

TERPOPULER
Aksi orangtua memberi susu kental manis (SKM) dan kopi sachet ke anak balita menuai sorotan tajam. Foto: IG @official.indeed
Nusantara

Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?