Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KTI Ajukan Permohonan Diskresi Terbatas Permendag 40/2022 tentang Ipor Pakaian Bekas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KTI Ajukan Permohonan Diskresi Terbatas Permendag 40/2022 tentang Ipor Pakaian Bekas
News

KTI Ajukan Permohonan Diskresi Terbatas Permendag 40/2022 tentang Ipor Pakaian Bekas

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 28 Sep 2024, 10:21
Share
2 Min Read
impor pakaian bekas
Perdagangan pakaian bekas impor, meski terancam ditutup, tapi sisi lain banyak juga diminati. (ilustrasi/istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Perang importir pakaian bekas dengan industri tekstil nasional terus memanas. Angapan industri tekstil bahwa import pakaian bekas merusak industri tekstil dianggap tidak tepat. Yayasan Komunitas Thrifting Indonesia (KTI) menyatakan pakaian bekas justru mendukung ekonomi sirkular serta lebih ramah lingkungan karena dapat meminimalkan sampah.

Untuk itu, Yayasn KTI mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan supaya memberikan solusi berupa diskresi terbatas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas.

Ketua Umum KTI Aloysius Maria Tjahja Adji dalam pernyataannya di Jakarta mengatakan, pihaknya berharap pemerintah dapat bersikap bijak dalam menanggapi permohonan ini, mengingat pentingnya thrifting bagi ekonomi rakyat.

“Kami pengurus yayasan menyatakan bahwa pakaian bekas justru mendukung ekonomi sirkular serta lebih ramah lingkungan karena dapat meminimalkan sampah rumah tangga,” katanya, Sabtu (28/9/24).

Baca Juga

Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiyah. Foto:
Langkah Menkeu Setop Impor Pakaian Bekas Jadi Angin Segar bagi Tekstil Lokal
Ekspor Produk Kimia L-Tryptophan ke Tiongkok Dilepas Mendag: Nilainya Rp15 Miliar
Kemendag Pantau Refund Tiket Konser Day6: Baru 47 Persen Terealisasi

Dalam suratnya, KTI mengusulkan agar impor pakaian bekas diperbolehkan dalam skala dan volume tertentu, melalui pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: impor pakaian bekas, kementerian perdagangan, KTI, Permendag 40/2022, Permohonan Diskresi Terbatas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mobil byd haiwai BYD Gandeng Huawei Kolaborasi Ciptakan Fitur Pintar Offroad
Next Article Direktur Bisnis PNM, Prasetya Sayekti dalam pembukaan unit PNM Mekaar Bunguran Timur di Pulau Natuna. Foto: Dok PNM PNM Mekaar Hadir di Pulau Natuna, Genjot Inklusi Keuangan di Wilayah 3 T

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?