Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ungkap 2 Kasus Perikanan, Polri Berhasil Gagalkan Kerugian Negara Rp25 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Ungkap 2 Kasus Perikanan, Polri Berhasil Gagalkan Kerugian Negara Rp25 Miliar
Nusantara

Ungkap 2 Kasus Perikanan, Polri Berhasil Gagalkan Kerugian Negara Rp25 Miliar

Iqbal
Iqbal Published 18 Oct 2024, 10:00
Share
2 Min Read
Kombes Pol Donny Charles, Kasubdit Gakkum, menjelaskan keberhasilan Polda Lampung menindak kasus pidana perikanan. Foto: Polri
Kombes Pol Donny Charles, Kasubdit Gakkum, menjelaskan keberhasilan Polda Lampung menindak kasus pidana perikanan. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Polda Lampung baru-baru ini berhasil mengungkap dua kasus signifikan terkait tindak pidana perikanan, termasuk penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan pengambilan benih lobster secara ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

Kasubdit Gakkum, Kombes Pol Donny Charles, mengungkapkan, kasus pertama terjadi pada 9 Oktober 2024 di sekitar Pelabuhan Ketapang. Pihak kepolisian berhasil menyita 30 helai sumbu, 20 kg potasium putih, dan barang bukti lainnya dari seorang tersangka berinisial Y.

Ia diduga akan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus kedua diungkap pada 12 Oktober 2024, di Jalan Desa Kreno Widodo, Kabupaten Lampung, di mana tim berhasil menyita 100.000 benih lobster yang sudah dicacah. Seorang pengemudi yang membawa benih lobster tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar (tengah), bersama perwakilan Lanal, Kejaksaan, dan Dinas Perikanan dalam konferensi pers di Aula Polres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Rabu (28/5/2025). Foto: Dok Humas Polres Pacitan
Polisi Amankan 27 Ribu Benih Lobster Selundupan di Pacitan
Petualangan Pemuda Trenggalek Bikin Petasan Jumbo dan Balon Udara Raksasa Berakhir di Sel Mapolres
DPR Kutuk Peristiwa Penembakan di Way Kanan yang Diduga Libatkan Oknum TNI

Dia mengakui bahwa barang tersebut didapatkan secara ilegal dan rencananya akan dibawa ke Jambi. Kerugian negara dari pengungkapan ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bahan peledak, benih lobster, polda lampung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Kalender Hijriah Global Tunggal yang diimpikan dunia Islam. Foto: PP Muhammadiyah Ini Penjelasan Sederhana Syarat Kalender Hijriah Global Tunggal
Next Article prabowo hut ke 73 instagram prabowo Prabowo Unggah Foto Bahagiannya di HUT ke-73

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?