Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Taat Aturan, Tim Transisi Pramono-Rano Batalkan Rekrut Staf Khusus Gubernur DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Taat Aturan, Tim Transisi Pramono-Rano Batalkan Rekrut Staf Khusus Gubernur DKI
Jakarta Raya

Taat Aturan, Tim Transisi Pramono-Rano Batalkan Rekrut Staf Khusus Gubernur DKI

Iqbal
Iqbal Published 15 Feb 2025, 20:42
Share
3 Min Read
Pramono Anung
Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung. Foto: Instagram @pramonoanungw
SHARE

IPOL.ID – Meski masih wacana, gubenur DKI Jakarta terpilih batal melakukan rekrutmen untuk staf ahli atau staf khusus gubernur.

Ketua Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, Ima Mahdiah mengatakan, pihaknya taat kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang gubernur baru mengangkat staf khusus atau staf ahli.

“Kita taat kebijakan pemerintah pusat yang melarang gubernur baru mengangkat staf khusus atau tenaga ahli, ” ujar Ima, Sabtu (15/2/2025).

Meski akan menaati aturan tersebut, wakil ketua DPRD DKI itu berharap ada kelonggaran terhadap Jakarta.

Baca Juga

IMG 20260406 WA00311
KPK Panggil Lagi Staf Khusus Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Korupsi Jalur Kereta Api
Setahun Pramono-Rano Pimpin Jakarta, Ini Catatan Ketua DPRD DKI
Hari Ini KPK Bakal Garap 3 Mantan Staf Khusus Menaker

“Kalau boleh usul, bila memang benar-benar diperlukan staf khusus atau tenaga ahli dan anggarannya ada, sebaiknya dibolehkan,” bebernya.

Seperti diketahui, BKN melarang gubernur baru mengangkat staf khusus atau staf ahli demi efisiensi anggaran. Disamping itu agar tidak terkontaminasi kepentingan politik dalam pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai larangan BKN merupakan langkah bijak karena itu sejalan, sesuai dan searah Inpres No 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran di tengah ekonomi yang sulit dan banyak rakyat hidup susah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pramono-Rano, Staf Khusus, Tim Transisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim Robotika SD Muhammadiyah 4 Pucang Surabaya (Mudipat) meraih medali emas dalam ajang International Intellectual Property, Invention, Innovation and Technology Exposition (IPITEx), di Bangkok Thailand. Foto: PP Muhammadiyah Sikat Peserta dari 45 Negara, Siswa Muhammadiyah Harumkan Nama Indonesia di Thailand
Next Article Ragnar Oratmangoen diharapkan perkuat Timnas Indonesia pada Maret 2023. (Foto: Instagram/@0ratmangoen)  Meski Starter, Ragnar Oratmangoen tak bisa Selamatkan FC Dender dari kekalahan di Liga Belgia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?