Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Saksi Meringankan Hasto, Jaksa Sebut Sudah Beri Kesempatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Soal Saksi Meringankan Hasto, Jaksa Sebut Sudah Beri Kesempatan
Hukum

Soal Saksi Meringankan Hasto, Jaksa Sebut Sudah Beri Kesempatan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 27 Mar 2025, 17:12
Share
3 Min Read
Hasto Kristiyanto KPK
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan, pihaknya sudah memberi kesempatan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk mengajukan saksi meringankan (a de charge) saat penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku dan pemberian suap.

“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Hasto Kristiyanto tertanggal 27 Februari 2025 nomor 72, penyidik telah memenuhi kewajibannya dengan menanyakan kepada tersangka apakah ada saksi yang meringankan atau a de charge,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Menurut jaksa, penyidik telah menjalankan ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akan tetapi, pada pemeriksaan saat itu Hasto menjawab belum mengajukan saksi meringankan, sebagaimana BAP tanggal 27 Februari.

“Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, penyidik telah melaksanakan kewajiban dan tidak pernah membatasi hak tersangka untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus pada tahap penyidikan,” kata jaksa menekankan.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Jalankan Salat Idul Adha
KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang
KPK Temukan 5 Jam Tangan Mewah saat OTT Rumah Bupati Pekalongan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buronan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Korupsi, kpk, pdip
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Menyusul Keluarnya Surpres, Habiburokhman: Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR
Next Article Ilustrasi pengamatan hilal atau rukyatulhilal puasa atau Ramadan 2025. Foto: dok. Kemenag Kemenag Bicara Rukyatul Hilal Awal Syawal, Ini Poin-poinnya

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
Jakarta Raya
Jakarta Rawan Kebakaran, Legislator PKB Minta Program Bedah Rumah Ditingkatkan
26 May 2026, 11:53
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?