Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sempat Ngaku Dibegal, Gadis Pembuat Laporan Palsu Ini Dibebaskan JAM Pidum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sempat Ngaku Dibegal, Gadis Pembuat Laporan Palsu Ini Dibebaskan JAM Pidum
Headline

Sempat Ngaku Dibegal, Gadis Pembuat Laporan Palsu Ini Dibebaskan JAM Pidum

Farih
Farih Published 21 Apr 2025, 22:11
Share
4 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kedua dari kiri). Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kedua dari kiri). Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana menghentikan proses hukum terhadap tersangka pembuat laporan palsu asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Deva Andriani binti Ahmad Nawawi.

Penghentian proses hukum kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian perkara di luar persidangan di pengadilan.

“Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 21 April 2025,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta.

“Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Deva Andriani binti Ahmad Nawawi dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu,” ujar Harli.

Baca Juga

Polisi tangkap makelar kasus pemerasan WNA Kanada. Foto: NTMC Polri
Komplotan Begal Modus Fitnah di Daan Mogot Digulung Polisi
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
Sulit Awasi Jambret dan Begal, Satriadi Sebut Satpol PP Minim Personil

Kasus laporan palsu yang menjerat tersangka Deva Andriani bermula pada September 2024 lalu sekitar pukul 15.15 WIB. Kala itu, tersangka telah membuat laporan polisi yang seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: begal, JAM Pidum, laporan palsu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi. Foto: Freepik Hari Kartini 2025: Momentum Bangun Ketangguhan Perempuan dan Anak di Era Digital
Next Article Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Budi Gunawan. Foto: Dok Kemenko Polkam Gelar Pertemuan Lanjutan, Ini yang Dibahas Wakil PM Malaysia dan Menkopolkam

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

HeadlineNews
Eriska Nakesya Pamer Baby Bump usai Cerai dari Young Lex, Warganet Heboh
21 Jul 2026, 13:30
Olahraga
Kejuaraan Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2026: Indonesia Loloskan 3 Pemain ke Babak Utama
20 Jul 2026, 23:40
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?