Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jakpus Tolak Gugatan BYD, Ini alasan Hakim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PN Jakpus Tolak Gugatan BYD, Ini alasan Hakim
HeadlineNews

PN Jakpus Tolak Gugatan BYD, Ini alasan Hakim

Bambang
Bambang Published 03 May 2025, 18:30
Share
3 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

IPOL.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD terkait hak paten atas merek premium mereka, Denza.

Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar pada 3 Januari 2025.

“Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000,” demikian bunyi putusan majelis hakim dalam salinan putusan, dikutip Sabtu (3/5).

Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dengan basis lebih dari 132 bukti.

Baca Juga

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR. Foto: ipol.id
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
Sidang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo Ditunda, Ini alasan Hakim
Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan

Menurut majelis hakim, meski BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, pendaftaran merek di berbagai yurisdiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapat perlindungan hukum di Indonesia.

“Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum,” kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BYD, Ini alasan Hakim, PN Jakpus, Tolak Gugatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBSI Update Semifinal Piala Sudirman 2025: Dejan/Siti  Fadia Kalah, Indonesia Vs Korsel 0-1
Next Article Foto: pbsi Update Semifinal Piala Sudirman 2025: Alwi Menang, Indonesia 1-1 Korea

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0052
Jakarta Raya

Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW

Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja
18 May 2026, 20:27
Jakarta Raya
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi
18 May 2026, 18:25
Jakarta Raya
BK DPRD DKI Bakal Laporkan Absensi Anggota Dewan ke Ketua Fraksi
18 May 2026, 19:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?