Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kebakaran Lapas Tangerang, Pakar Hukum: Usut Tuntas Penyebabnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kebakaran Lapas Tangerang, Pakar Hukum: Usut Tuntas Penyebabnya
HeadlineNews

Kebakaran Lapas Tangerang, Pakar Hukum: Usut Tuntas Penyebabnya

Bambang
Bambang Published 08 Sep 2021, 14:36
Share
2 Min Read
Lapas tangerang terbakar
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyoroti kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang. (Ist)
SHARE

IPOL.ID – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyoroti kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang. Pasalnya, kebakaran tersebut merenggut puluhan nyawa narapidana.

“Pertama, saya mengucapkan duka cita yang mendalam atas peristiwa nahas tersebut. Peristiwa ini harus diusut tuntas secepat dan setepat mungkin sebabnya karena akibat dari kebakaran sangat serius,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Rabu (8/9).

Ia juga menerangkan bahwa peristiwa ini tak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum. Suparji menegaskan, perlu ditelusuri secara mendalam siapa bertanggungjawab atas hilangnya 41 nyawa warga binaan.

“Kita berharap jangan sampai misalnya hanya berhenti pada konsleting listrik. Karena jika melihat info, para korban terjebak di dalam sel sehingga tak bisa menyelamatkan diri. Para pihak yanf terkait dengan peristiwa bisa diperiksa melalui pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian,” tuturnya.

Baca Juga

Istimewa
Kapolda Sumut Janji Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Pajak Kendaraan
Pemerintah Diminta Batalkan Remisi Napi Bom Bali
Kemenkumham DKI Bantah Kabar Viral Pungli Alas Tidur di LP Cipinang

“Maka bisa dicek, siapa yang pada saat kejadian bertugas menjaga sel tersebut. Kenapa bisa tidak sempat membuka? Kemana penjaga saat kebakaran berlangsung?,” tanya Suparji.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kalapas harus tanggung jawab, Kebakaran di lapas tangerang, Kemenkum ham, usut tuntas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank DKI Bank DKI Sabet Dua Penghargaan dari 26th Infobank Awards 2021
Next Article Sinergi Telkom Transvision Sinergi Telkom & Transvision, Hadirkan Layanan TV Digital untuk Freeport Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?