Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IJW: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dapat Ajukan Gugatan Class Action
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > IJW: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dapat Ajukan Gugatan Class Action
HeadlineNews

IJW: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dapat Ajukan Gugatan Class Action

Bambang
Bambang Published 08 Sep 2021, 15:40
Share
2 Min Read
Lapas tangerang
Istimewa
SHARE

lPOL.ID -Direktur Eksekutif Indonesia Justice :Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mengaku prihatin dengan musibah kebakaran yang merenggut banyak korban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9).

Menurutnya, keluarga korban dapat mengajukan gugatan class action untuk menuntut ganti kerugian kepada pemerintah.
“Tentu saja bisa, dalam hal ini pemerintah, cq Kemenkumham yang merupakan penanggung jawab,” kata Akbar saat berbincang via whatsapp dengan IPOL.ID, Rabu (8/9).

Adapun yang menjadi dasar gugatan tersebut, dituturkannya, karena kondisi lapas yang over kapasitas atau tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan.

“Maka itu sudah termasuk Onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” ujar Akbar.

Baca Juga

pigai
Pemerintah Diminta Batalkan Remisi Napi Bom Bali
Kemenkumham DKI Bantah Kabar Viral Pungli Alas Tidur di LP Cipinang
Innalillahi, Jumlah Napi Tewas karena Kebakaran di Lapas Tangerang Jadi 46 Orang

Selain pemerintah, ditambahkannya, gugatan class action juga dapat ditujukan kepada pihak lainnya yang dianggap ikut bertanggungjawab terkait standar keamanan dan kelayakan lapas.

“Tentu dilihat lagi penyebab kebakarannya, apabila ada sebab pihak ketiga misalnya perusahaan yang melakukan maintenance di lapas, bisa ikut digugat juga,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dapat ajukan clas aktion, Kemenkum ham, Korban lapas tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lapas tangerang Kebakaran di Lapas Tangerang, Tim DVI akan Mengidentifikasi 41 Jenazah di RS Polri
Next Article jenazah kebakaran lapas kelas 1 tangerang Satu Korban Kebakaran LP Tangerang Teridentifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?