Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hasil Tes Psikologis Ungkap Priguna Punya Fantasi Seksual Menyimpang pada Orang Tak Berdaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Hasil Tes Psikologis Ungkap Priguna Punya Fantasi Seksual Menyimpang pada Orang Tak Berdaya
News

Hasil Tes Psikologis Ungkap Priguna Punya Fantasi Seksual Menyimpang pada Orang Tak Berdaya

Farih
Farih Published 09 Jun 2025, 14:35
Share
2 Min Read
Polisi menghadirkan PAS, dokter PPDS tersangka pemerkosa keluarga pasien di Bandung. Foto Humas Polda Jabar
Polisi menghadirkan PAS, dokter PPDS tersangka pemerkosa keluarga pasien di Bandung. Foto Humas Polda Jabar
SHARE

IPOL.ID – Hasil pemeriksaan psikologis terhadap residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama (PAP), tersangka kasus dugaan pemerkosaan pasien, menunjukkan bahwa pelaku memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Senin (9/6).

Meski demikian, Surawan menegaskan kelainan tersebut sama sekali tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Justru hal itu menjadi faktor pemberat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” ucapnya.

Baca Juga

Pelecehan seksual
Unpad Nonaktifkan Guru Besar Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Polda Jabar: Kami Jamin Keamanan Wisatawan di Puncak Bogor selama libur Lebaran 2026
Ketua Umum NOC Indonesia Ikut Kawal Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya demi eksploitasi seksual dapat dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara atas tindakan perbudakan seksual.

Tes laboratorium juga membuktikan DNA tersangka identik dengan salah satu korban.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dokter, Hukum Pidana, kasus pemerkosaan, kekerasan seksual, polda jabar, Priguna Anugerah Pratama, rs hasan sadikin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRI menggelar Kick-Off Program Desa BRILiaN bertema “Desa Wisata”. Foto: Dok BRI Lewat Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah
Next Article Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono. Foto: Dok Humas Momentum Hari Akreditasi Dunia 2025: Akreditasi Perkuat Daya Saing UMKM Menuju Pasar Global

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?