IPOL.ID – Dua orang karyawan ekspedisi Ninja Xpress terlibat praktik penipuan dengan modus penyalahgunaan data sebanyak 10 ribu pelanggan untuk mengirimkan paket palsu.
Para pelaku menggunakan data yang didapat secara ilegal untuk melakukan penipuan dengan modus pembelian cash on delivery (COD).
Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, pelaku tidak mengirimkan barang sesuai pesanan pelanggan. Sebaliknya, mereka mengirimkan paket palsu berisi kain perca dan koran bekas.
“Pada saat memesan barang di marketplace, korban klik perusahaan jasa ekspedisi sebagai jasa pengantar barang kepada korban. Namun pelaku memanfaatkan waktu 7 hari untuk menyiapkan paket palsu yang berupa kain perca dan koran bekas yang akan diantarkan ke korban,” jelas Reonald Simanjuntak, pada Minggu (13/7/2025).
Kejadian ini terungkap setelah banyak korban mengeluh melalui layanan pelanggan perusahaan ekspedisi tersebut. Para korban baru menyadari mereka ditipu ketika melakukan unboxing barang dan mendapati isi paket tidak sesuai pesanan.
